Senin, 20 April 2009

Entrepreneur : (My) Character is (my) destiny (5)

Kasus "Cerobong Asap Palsu" adalah perkara perseteruan antara dua orang yang bersebelahan rumah.
Kisahnya terjadi di Eropa, dimana pada umumnya rumah disana memiliki cerobong sebagai saluran untuk mengeluarkan asap dari tungku perapian yang digunakan sebagai penghangat ruangan pada saat musim dingin tiba.

Karena merasa kesal dengan tetangga sebelah rumah, seseorang dengan sengaja membuat cerobong asap palsu di bubungan atap rumahnya. Posisi cerobong asap tersebut diatur sedemikian rupa sehingga pada saat matahari terbit, bayangan cerobong asap tersebut tepat jatuh pada jendela kamar pemilik rumah tetangganya.
Tujuan pemasangan cerobong asap palsu tersebut adalah agar supaya tetangganya tidak bisa lagi menikmati sinar matahari pagi musim panas yang sangat dibutuhkan untuk kesehatannya.

Tentu saja tetangga tersebut marah dan merasa dirugikan. Segala upaya untuk meminta agar cerobong asap tersebut dipindahkan tidak berhasil karena tetangganya berargumen bahwa dia mempunyai hak dan kebebasan untuk memasang cerobong asap di bagian mana pun juga di atap rumahnya sendiri.

Akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan setempat.
Pada amar keputusannya, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembongkaran cerobong asap palsu tersebut.
Dasar dari keputusan tersebut adalah hukum "kepatutan". Kepemilikan atas property tidak serta-merta memberikan hak pada pemiliknya untuk menggunakan property tersebut dengan sesuka hatinya, apalagi kalau penggunaan tersebut merugikan orang lain.

Beberapa tahun yang lalu saya mengalami sendiri kejadian yang mirip kasus tersebut.
Dan saya sangat bersyukur karena ingatan pada kasus tersebut telah membuat saya dengan ringan hati memenuhi tuntutan seorang petani yang merasa dirugikan karena kami membangun pabrik tepat di sebelah sawah yang digarapnya.
Lokasi pabrik kami memang "mewah" alias "mepet sawah", sehingga setiap bangunan yang kami dirikan berakibat menghalangi sinar matahari yang sangat dibutuhkan untuk padi yang ditanam di sawah tetangga. Kekurangan porsi sinar matahari ini berakibat fatal karena menyebabkan padi tumbuh tidak sebagaimana mestinya dan petani penggarap dirugikan karena hasil panennya tidak optimum.

Bisa saja saya bersifat arogan sebagaimana yang dikalukan oleh pembuat cerobong asap palsu. Tapi saya memilih untuk mematuhi keputusan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar